SMARTLY INDONESIA

MENAMBAH WAWASAN DAN PENGETAHUAN

PASANG IKLAN

Advertising

PELAJARAN : Peran Kelembagaan Dalam Pengelolaan SDA (IN ENGLISH)

Halo kawan kawan kita bertemu lagi di Blog SMRATLY INDONESIA Menambah Wawasan dan Pengetahuan.
Sebelum kita memulai pelajaran pada sesi ini kita akan membahas tujuan pembelajaran "Peran Kelembagaan Dalam Pengelolaan SDA"
Tujuan pebelajarannya yaitu
  1. Dapat memahami pengertian lembaga dalam pengelolaan SDA
  2. Dapat mengetahui macam - macam lembaga Operator, lembaga Regulator, dan lembaga Kontrol
  3. Dapat membedakan satu lembaga dengan lembaga yang lain
  4. dapat menyebutkan contoh lembaga yang memanfaatkan SDA
  5. Dapat menglompokkan lembaga sesuai dengan perannya terhadap pemanfaatan SDA

Ayo mari kita bahas pelajaran hari ini


  • Lembaga yang mengelola SDA dibagi dalam 3 kategori, yaitu :
a. Lembaga Operator (operator institutions)
b. Lembaga Regulator ( institutions Regulator)
c. Lembaga Kontrol (Control Body)

A. Lembaga Operator (operator institutions)

  • Lembaga operator adalah lembaga yang secara langsung melaksanakan pengelolaan terhadap SDA
  • Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga operator meliputi pengambilan, pengolahan, dan pemasaran SDA.
  • lembaga operator meliputi BUMN, BUMS, dan KOPERASI
   1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
  • Sesuai dengan UU No. 19 tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Dengan kata lain BUMN adalah badan usaha yang menjadi kepemilikan negara sehingga modal dan keuntugan seluruhnya menjadi milik negara.
  • Para pegawai BUMN termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • BUMN dapat berbentuk Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan)
  • Sektor penting yang dikelola BUMN meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi.
  • Contoh BUMN yaitu PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, Perum Perhutani (persero), PT Perkebunan Nusantara (persero), PT Timah (persero) Tbk, dan lain - lain.
  • Secara umum, BUMN memiliki peran sebagai berikut :
  1.  Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  2.  Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien
  3. Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
  4. Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
   2. BUMS (Badan Usaha Mlik Swasta)
  • BUMS adalah badan usaha yang didirikan olehpihak swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berorientasi untuk mendapat keuntungan.
  • BUMS dapat dibedakan menurut bentuk hukumnya menjadi 4 yaitu :
1) Badan usaha perseorangan

Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin serta dipertanggungjawabkan oleh perseorangandan bertujuan untuk mendapatkan laba.
Bentuk usaha ini agak sulit berkembang karena modalnya hanya berasal dari satu orang atau keluarga sehingga resiko ditanggung sendiri.

2) Persekutuan Firma (Fa.)

Persekutuan Firma adalah kerja sama atau persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
Firma didirikan paling sedikit oleh 2 orang dan perjanjian kerja samanya dilakukan didepan notaris untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum.
Modal (Fa.) dapat lebih besar dari Badan Usaha Perseorangan dan kerugian dapat ditanggung bersama karena (Fa.) didirikan paling sedikit dua orang.

3) Persekutuan Komanditer (CV / Commanditaire Vennotschap)

Hasil gambar untuk persekutuan komanditer
Persekutuan komanditer adalah persekutun untuk menjalankan usaha yang didalamnya terdapat satu orang atau beberapa orang sebagai sekutu aktif dan satu orang atau beberapa orang sebagai sekutu pasif atau komanditer.
Dilihat darikeikutsertaan dalam perusahaan , terdapattiga jenis perseroan komanditer, yaitu :
a. Perseroan komanditer murni, dimana hanya terdapat seorang             sekutu aktif.
b. Pereoan komanditer campuran, di mana terdapat beberapa seutu       aktif.
c. perseroan komanditer dengan saham, perusahaan yang modalnya       berasal dari saham - saham.

4) Perseroan terbatas (PT)

Perseroan terbatas merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan suatu usaha yang modal usahanya terdiri atas beberapa saham.
ciri - ciri Pereroan Terbatas menurut undang - undang No. 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas yaitu :
a) Merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan                     tersendiri/terpisah dari kekayaan pribadi.
b) Terdiri atas orang-orang yang menanamkan modal                      perusahaan.
c) Masing-masng pemegang saham memiliki tanggung jawab       terbatas.
d) Kekuasaan tertinggi berada di tangan Rapat Umum                    Pemegang Saham (RUPS).
e) Keuntungan peilik berupa deviden yang besarnya tergantung pada keuntugan PT.

Peranan BUMS sendiri adalah memberi kontribusi dalam perekonomiam nasional berupa pendapatan nasional sebesar kurang lebih 31 %.
Secara umum BUMS ini memiliki peran dalam peekonomian indonesia, yang dapat dibedakan atas :

1. Fungsi sosial


  1. Lembaga yang memberikan pelayanan dengan menyediakan berbagai barang dan jasa yang       dibutuhkan masyarakatdan negara.
  2. lembaga yang membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat penganggurandan memperluas kesempatan kerja.
2. fungsi ekonomi
  1. Dinamisator perekonomian negara, mebantu dalam memperlancar perekonomian nasional.
  2. Meningkatkan produksi barang dan jasa.
  3. Membantu meningkatkan pendapatan negara, yaitu melalui pajak perseroan.
  4. Meningkatkan pendapat masayarakat.

Hasil gambar untuk koperasi
   3. KOPERASI

  • Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimliki dan dioperasikan oleh beberapa orang untuk kepentingan anggotanya.
  • Koperasi dilandasi oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
  • Peran koperasi dalam perekonomian indonesia, dapat dilihat dari :
a) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
b) Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
c) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan  masyarakat.
d) Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
e) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

B. Lembaga Regulator
Lembaga regulator adalah lembaga yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan. Ada dua macam lembaga regulator, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

1. Pemerintah Pusat

  • Pemerintah mempunyai wewenang untuk membuat peraturan dan regulasi agar roda perekonomian negara bisa berjalan dengan baik. 
  •  Peraturan yang dibuat oleh pemerintah mencakup keseluruhan lembaga operator, baik itu BUMN, BUMS, maupun koperasi. 
  • Dalam rangka melaksanakan perannya, pemerintah menempuh kebijakan-kebijakan berikut :
1) Kebijaksanaan dalam dunia usaha
Kebijakan yang merupakan usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha dan perdagangan, adalah sebagai berikut :
    • Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
    • Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
    • Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
    • Kebijakan ekspor untuk memperluas pasar produk dalam negeri.
    • Kebijakan impor yang dibatasi untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
    • Kebijakan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
    • Kebijakan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2) Pemerintah Daerah
Walaupun mempunyai hak otonomi, pemerintah daerah tetap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat sebagai pengatur tingkat nasional. Berikut adalah contoh dari kebijakan daerah :
    • Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pertambangan Rakyat Daerah.
    • Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    • Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.



C. Lembaga Kontrol
  • Kebijakan dan peraturan yang telah dibuat dan disepakati harus dilaksanakan oleh semua pihak agar proses pengelolaan sumber daya alam berjalan teratur dan kondusif.
  • Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut diperlukan suatu lembaga yang mengontrol dan mengawasi.
  • Untuk itulah diperlukan lembaga kontrol yang terbagi menjadi lembaga pemerintah dan non pemerintah.
   1. Lembaga Pemerintah
  • Pemerintah menjadi pihak penting dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan yang berlaku. Apabila terdapat pelanggaran maka pemerintah dapat melaporkan ke lembaga yudikatif untuk diberikan sanksi.
   

   2. Lembaga Non Pemerintah
  • Lembaga Swadana Masyarakat (LSM) seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace dan World Wide Fund for Nature (WWF). Berikut adalah peran lembaga kontrol pengelolaan sumber daya alam :
    • Mengontrol pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
    • Mengawasi pengelolaan SDA agar sesuai dengan UUD 1945.
    • Mengevaluasi pengelolaan SDA untuk meningkatkan kinerjanya di kemudian hari.
    • Melakukan kontrol dalam setiap pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan SDA sesuai dengan UU yang berlaku.
    • Memberikan sanksi kepada pelanggar peraturan.

Hasil gambar untuk lembaga swadaya masyarakatHasil gambar untuk wahana lingkungan hidup

Horee... kita telah membahas materi diatas...
semoga bertambah pandai ya sobat....
terima kasih.....




                       



















2 Responses to "PELAJARAN : Peran Kelembagaan Dalam Pengelolaan SDA (IN ENGLISH)"

wdcfawqafwef

creative